KONSTITUSI HIMPAGAMA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Mahasiswa - Dibaca: 329 kali

KONSTITUSI HIMPAGAMA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PROFESI MAHASISWA AKUNTANSI GADJAH MADA
UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA
MUKADDIMAH
Mahasiswa pada hakikatnya adalah bagian dari generasi muda penerus bangsa yang sedang mengalami proses pembentukan dan pemantapan diri untuk menghadapi tantangan jaman yang semakin modern. Mahasiswa berfungsi sebagai agen perubahan (agen of change) yang memiliki intelektual, idealisme, dan semangat jiwa muda yang diharapkan bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan Negara. Sehubungan dengan hal tersebut, mahasiswa pendidikan profesi akuntansi membentuk sebuah organisasi yaitu Himpunan Mahasiswa Profesi Akuntansi Gadjah Mada (HIMPAGAMA) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, yang berfungsi sebagai media aspirasi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Akuntansi Universitas Gadjah Mada.
Terbentuknya Himpunan Mahasiswa Profesi Akuntansi Gadjah Mada berawal dari sebuah ide mahasiswa profesi untuk membentuk sebuah wadah yang dapat memfasilitasi kebutuhan intelektual, yang lebih kreatif, inovatif dan kritis dalam menghadapi tantangan zaman.
Dengan terbentuknya HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini diharapkan dapat membantu tercapainya visi dan misi Program Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Semua itu perlu adanya dukungan dan komitmen dari semua anggota untuk bergerak secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah disepakati.
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI AKUNTANSI GADJAH MADA
UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Profesi Akuntansi Gadjah Mada disingkat HIMPAGAMA
Pasal 2
Waktu
HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dibentuk pada tanggal 24 Maret 2010 di Yogyakarta sampai waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta bertempat di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan berkedudukan sebagai organisasi kemahasiswaan Program Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
BAB II
AZAS, DASAR , DAN SIFAT
Pasal 4
A z a s
HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta berazaskan Pancasila seperti yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
D a s a r
HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta berdasarkan Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 6
S I f a t
HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta merupakan organisasi non politik dan tidak berada di bawah perhimpuan politik manapun.
BAB III
T U J U A N
Pasal 7
HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta bertujuan:
- Sebagai wahana dan sarana (wadah) pengembangan diri serta aspirasi mahasiswa Program Pendidikan Profesi Akuntansi di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawan serta integritas kepribadian.
- Membangun serta menciptakan organisasi yang sehat dan dinamis demi tercapainya tujuan bersama.
- Menciptakan iklim dan kondusif guna menggerakan pertumbuhan dan dinamika perkembangan pendidikan dalam bidang profesi akuntansi.
- Mendorong tumbhnya daya eksplorasi dan kreatifitas mahasiswa Program Pendidikan Profesi Akuntansi agar dapat lebih peka dan tanggap terhadap persoalan riil yang dihadapi.
BAB IV
PERHIMPUNAN
Pasal 8
Struktur perhimpunan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta adalah sebagai berikut:
- Pelindung (Rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)
- Pembina (Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)
- Penasehat (Direktur Program Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)
- Pengurus
- Anggota
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta beranggotakan seluruh mahasiswa Program Pendidikan Profesi Akuntansi aktif di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta secara otomatis.
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 10
- Kekuasaan tertinggi HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta berada pada Musyawarah Besar (MUBES) HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Wajib melaksanakan semua hasil ketetapan MUBES HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Mewakili Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada baik ke dalam maupun ke luar Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Menjunjung tinggi AD/ART HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
BAB VII
KEGIATAN, RUANG LINGKUP DAN KERJASAMA
Pasal 11
Kegiatan dan Ruang Lingkup
Melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan profesi akuntansi dalam rangka pembentukan otonomi keilmuan dalam penelitian ilmiah, teknologi media dan pengabdian masyarakat.
Pasal 12
Kerjasama
HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menjalin kerjsama dengan perhimpunan mahasiswa lain, badan-badan pemerintah dan/atau swasta yang dapat membantu kegiatan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta berasal dari luar anggota, subsidi dari institut dan sumbangan dari donatur yang tidak mengikat atau usaha lain yang sah.
BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 14
Lambang
Arti Lambang
- Lingkaran ditengah berwarna kuning dengan gambar neraca dengan tiang menyerupai anak panah menghadap keatas dan beralaskan buku, pada pusat logo bermakna energi semangat HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang memiliki tujuan mengaplikasikan ilmu pengetahuan akuntansi yang mempertimbangkan etika, integritas dan profesionalisme.
- Surya yang memancarkan mata pena berjumlah lima berwarna abu-abu dan menyambung menyerupai perisai bermakna HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai organisasi intelektual yang berjuang mempertahankan PANCASILA dengan pendidikan.
- Lima songkok berwarna putih dengan 5 tombak berwarna merah merupakan lambang Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang di modifikasi menggambarkan perjuangan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sejalan dengan visi dan misi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Lingkaran terluar berwarna hijau dengan tulisan Himpunan Mahasiswa Profesi Akuntansi Gadjah Mada, menggambarkan identitas HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai organisasi kemahasiswaan yang bersahabat, yang merangkul dan menghimpun aspirasi mahasiswa Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta demi pengembangan Profesi Akuntansi.
- Lingkaran dalam yang berwarna hitam, sebagai dasar logo melambangkan kekuatan solid HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai organisasi kemahasiswaan Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Pasal 15
Atribut
Atribut HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dapat berupa :
- Bendera
- Baju Lapangan
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam MUBES HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dimuat dalam anggaran rumah tangga HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta serta penjelasan AD/ART HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
—oOo—
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PROFESI MAHASISWA AKUNTANSI GADJAH MADA
UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA
BAB I
INDEPENDENSI
Pasal 1
- Kedudukan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta adalah Independen
- Independensi HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta meliputi sistem kekuasaan, perencanaan, pembuatan dan pelaksanaan program kerja serta kebijakan-kebijakan lainnya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ketentuan
- Anggota HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta adalah seluruh mahasiswa Program Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang bersifat aktif .
- Keanggotaan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta bersifat otomatis.
- Anggota HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta terdiri dari:
- Anggota Aktif, yaitu mahasiswa Program Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang masuk dalam kepengurusan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta serta dewan presidium.
- Anggota pasif, yaitu mahasiswa Program Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang tidak masuk dalam kepengurusan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Pasal 3
Hak Anggota
Anggota aktif mempunyai hak:
- Mengajukan pendapat, usul, dan/atau pertanyaan lisan maupun tulisan kepada HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Mengikuti kegiatan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
- Berhak memilih dan dipilih
Anggota Pasif mempunyai hak:
- Mengajukan pendapat, usul, dan/atau pertanyaan lisan maupun tulisan kepada HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Mengikuti kegiatan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang bersifat terbuka.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota aktif:
- Wajib menjunjung tinggi serta melaksanakan AD/ART, serta peraturan dan keputusan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
- Menjaga nama baik dan kehormatan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta baik di dalam maupun di luar kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Berperan aktif mengikuti setiap kegiatan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Kewajiban Anggota Pasif:
- Wajib menjunjung tinggi serta melaksanakan AD/ART, serta peraturan dan keputusan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
- Menjaga nama baik dan kehormatan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta baik di dalam maupun di luar kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Berperan aktif mengikuti setiap kegiatan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang bersifat terbuka.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 5
Musyawarah Besar (MUBES) HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
- MUBES HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta merupakan pemegang kekuasan tertinggi HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- MUBES HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
- MUBES HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dilaksanakan untuk mengevaluasi dan menilai pertanggungjawaban pengurus lama.
- MUBES HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dilaksanakan untuk memilih ketua dan wakil ketua
- MUBES HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dihadiri oleh seluruh anggota aktif
- MUBES HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 anggota aktif.
- Apabila ayat 6 (enam) tidak terpenuhi maka MUBES HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dinyatakan tidak sah dan MUBES HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dipending selama 2 x 15 menit, dan apabila tetap tidak terpenuhi maka MUBES HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta akan dilanjutkan dengan meminta persetujuan dari anggota MUBES HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang hadir.
- MUBES HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Pasal 6
Rapat Pengurus
Rapat pengurus HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta terdiri dari:
- Rapat pleno
- Merupakan rapat yang menjabarkan program kerja masing-masing departemen.
- Merupakan rapat evaluasi program kerja masing-masing departemen.
- Dilaksanakan sedikitnya 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan.
- Dihadiri oleh seluruh pengurus HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Rapat dipimpin oleh ketua, apabila Ketua berhalangan hadir, maka pimpinan rapat dapat digantikan oleh Wakil Ketua
- Rapat Pengurus Inti
- Merupakan rapat koordinasi pengurus inti yang dihadiri oleh seluruh pengurus inti HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Ketua
- Rapat dipimpin oleh ketua, apabila Ketua berhalangan hadir, maka pimpinan rapat dapat digantikan oleh Wakil Ketua
- Rapat Internal Departemen
- Merupakan rapat koordinasi masing-masing Departemen.
- Dihadiri oleh Staf dan Koordinator masing-masing Departemen.
- Dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Koordinator Departemen.
Rapat dipimpin oleh Koordinator masing-masing departemen. Apabila Koordinator berrhalangan hadir, maka pimpinan rapat dapat digantikan oleh anggota departemen yang ditunjuk oleh koordinator.
Pasal 7
Kepengurusan
-
Kepengurusan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dalam Musyawarah Besar (MUBES).
-
Kepengurusan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dinyatakan demisioner apabila pertanggungjawaban telah dievaluasi dan dinilai dalam Musyawah Besar (MUBES).
-
Struktur kepengurusan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta terdiri dari:
-
Ketua
-
Wakil Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Koordinator Departemen
-
Media dan Informasi
-
Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
-
Event Organizer (EO)
-
-
-
Ketua terpilih bertanggung jawab atas terbentuknya pengurus harian.
-
Koordinator yang dipilih oleh ketua bertanggungjawab atas terbentuknya staf pengurus dimasing-masing departemen.
Pasal 8
Rencana Kerja
- Rencana kerja disusun paling sedikit 1 (satu) kali setiap awal kepengurusan dalam sebuah rapat yang selanjutnya di sebut Rapat Kerja (RAKER).
- Rapat Kerja (RAKER) diselenggarakan oleh pengurus HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan pengurus.
- Rapat Kerja dilaksanakan untuk membahas rancangan program kerja masing-masing departemen.
BAB IV
KEPUTUSAN
Pasal 9
- Pengambilan keputusan dalam HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dilakukan secara musyawarah mufakat.
- Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan atas dasar perhitungan suara terbanyak (voting).
BAB V
PEMBUBARAN HIMPAGAMA UGM YOGYAKARTA
PASAL 10
Pembubaran HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dilakukan dalam Musyawah Besar (MUBES) dengan syarat:
- Dihadiri oleh ½ + 1 anggota aktif HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
- Keputusan diambil sekurang-kurangnya ½ +1 suara yang hadir.
- Setelah dinyatakan bubar, segala fasilitas milik HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta diserahkan dan dikembalikan ke Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 11
Aturan tambahan:
- Setiap anggota HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dianggap telah mengetahui isi dari AD/ART HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan oleh Ketua HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini dimuat dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
Demikian AD/ART ini kami buat, dapat dijadikan pertimbangan dalam pembentukan dan pelaksanaan HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang telah kami sepakati dan semua terdapat adanya dukungan, tindak lanjut dari pihak terkait dengan beberapa perancanaan yang kami ajukan.
Yogyakarta,………………………
Ketua Sekretaris
(ELANG WIDYA PRAKOSO, SE) (DAHLIA TAMUNU, SE)
Mengetahui :
Direktur PPAk Unversitas Gadjah Mada Yogyakarta
(Drs. Sugiarto, M.Acc., MBA., Ak., CPA)
Menyetujui:
Wakil Dekan
Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama dan Pengembangan Usaha
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
(Wihana Kirana Jaya, M.Soc.Sc., Ph.D)
x———————————–x
VISI DAN MISI
HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI AKUNTANSI GADJAH MADA
UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA
V I s i:
Terwujudnya HIMPAGAMA sebagai organisasi kemahasiswaan yang berlegitimasi, eksis, dan aspiratif
M I s i:
- Mewujudkan dasar hukum organisasi HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Membuka jaringan antara HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dengan lembaga/organisasi kemahasiswaan lainnya dalam civitas akademika Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Membuka jaringan antara HIMPAGAMA Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Bidang Akuntansi dalam civitas akademika Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
- Menjaring aspirasi dan minat mahasiswa Program Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dalam rangka peningkatan keahlian dibidang profesi akuntansi.

3 Komentar :
obat tradisional
05 Desember 2011 - 10:22:34 WIB
download dulu bos, lom sempet baca
tips kesehatan
23 Desember 2011 - 05:28:26 WIB
wah wah, lengkap sekali. makasih banget pak
obat keputihan
29 Januari 2012 - 17:15:25 WIB
goo.gl/qlmAh
Isi Komentar :






Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 
